Polres Lumajang menyatakan sudah melakukan penyelidiki pelaku pendang sesajen di Gunung Semeru. Polisi mengaku akan mengambil tindakan tegas terhadap terduga pelaku yang ada dalam vital video menendang sesajen (sesaji) di sekitaran area erupsi gunung Semeru.
Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno menegaskan terduga pelaku yang menurutnya berbuat intoleran itu sedang diburu.
“Masih terus kami lakukan upaya pencarian. Kami juga berterima kasih adanya info seseorang yang kita duga atau identik dengan pelaku,” ujar AKBP Eka Yekti kepada awak media pada Selasa, (11/1).
Sebelumnya warganet menelusuri identitas pria yang menendang sesajen dengan mengumandangkan takbir itu. Hasil penelusuran warganet itu juga dibenarkan oleh polisi. “Terduga Pelaku berinisial HF,” lanjut AKBP Eka.
Tak hanya itu saja, Polres Lumajang sedang berkoordinasi dengan pihak Polres tempat pria itu tinggal.
“Kami juga didukung penuh oleh Dirreskrimum Polda Jatim, kami lakukan pelacakan dan penelusuran guna penyelidikan terhadap terduga pelaku, bukan hanya penyelidikan di lapangan, namun juga kita dibantu tim cyber untuk patroli di media sosial,” ujar AKBP Eka.
Informasi yang dihimpun, pria tersebut tinggal di Kabupaten Lombok Timur, NTB.
Di sisi lain, Polres Lumajang juga telah menerima laporan resmi dari perwakilan GP Ansor tentang adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.
“Laporan resminya telah kami terima, sudah kami terbitkan Laporan Polisi, kita ikuti prosesnya, semoga segera terungkap,” ungkap AKBP Eka Yekti.
Perbuatan dalam video viral tersebut menurut AKBP Eka Yekti, adalah salah satu tindakan intoleransi yang seharusnya tidak boleh dilakukan.
“Tindakan pelaku ini tidak bisa dicontoh, apapun keyakinan dan agamanya, kita wajib saling menghormati, jangan berbuat hal-hal yang dapat merusak kerukunan bangsa,”harap Eka.
Dalam kesempatan itu, polisi juga menyampaikan, kondisi kamtibmas pasca viralnya video tersebut di Lumajang, dalam situasi kondusif, hal itu didukung sinergitas antara Polres Lumajang bersama TNI, dan Pemerintah bahkan seluruh elemen masyarakat.
“Kami juga berterima kasih pada rekan TNI, Pemkab Lumajang dan seluruh elemen masyarakat yang membantu mencari dan memberi informasi terkait terduga pelaku,” jelasnya.
AKBP Eka menjelaskan jika terduga pelaku bisa dikenakan pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan.
“Ancamannya penjara 4 tahun. Juga terkait penyebaran video tersebut, kami akan terapkan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar,” tegas Eka.
Polres Lumajang juga mengimbau kepada masyarakat, untuk tetap tenang, dan agar tidak terprovokasi oleh perbuatan pelaku.
“Saya imbau masyarakat tetap tenang, jangan terpancing, saya harap masyarakat juga tetap waspada dan jangan mau dihasut, apalagi berbuat hal yang sama, ini ulah orang yang ingin memanfaatkan situasi, sudah barang tentu akan kita mintai pertanggungjawaban secara hukum,” katanya. (sumber-Merdeka.com)