Dua peristiwa pembunuhan yang terjadi dalam satu hari, berhasil diungkap Polrestabes Bandung. Latar belakang peristiwa itu terjadi ketersinggungan setelah pesta minuman keras.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di dua tempat pada Minggu (9/1). Tempat pertama Jalan Sekelimus Barat, Kota Bandung.
Tersangka diketahui berinisial L (20). Ia membunuh temannya berinisial H (34) setelah pesta minuman keras.
Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung mengatakan keduanya terlibat perselisihan. Tersangka tersulut emosi hingga membawa pisau dan menusukannya ke arah leher dan dada korban.
“Tersangka tersinggung dengan ucapan korban. Terjadi perkelahian, kemudian ada penusukan. Tersangka diketahui residivis,” kata Aswi di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Senin (10/1).
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Peristiwa kedua terjadi di Pasar Caringin, Kota Bandung. Tersangka berinisial D membunuh korban berinisial H. Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka.
“Korban ini pekerjaan buruh harian lepas, ditusuk oleh tersangka. Modusnya untuk sementara ini karena dendam,” pungkasnya.
(sumber-Merdeka.com)