Dalam sepekan sembilan orang di Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) diamankan polisi. Kesembilannya merupakan pelaku tindak pidana pencurian.
“Ya ada sembilan orang yang kita amankan dalam sepekan terakhir terkait kejahatan pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan, termasuk ada juga berperan sebagai penadah,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti dilansir dari detiknews.com Selasa (11/1).
Anhar mengatakan kesembilan orang tersebut diamankan dari tempat yang berbeda. Keseluruhannya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara yang menjerat para tersangka ini terdiri atas dua perkara pembobolan ruko, dua perkara perampasan atau penjambretan, satu kasus pencurian sepeda motor, dan satu kasus pencurian kabel bawah tanah milik PT Telkom serta penadahan kendaraan bermotor curian.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki menjelaskan pembobol ruko pertama yang ditangkap ialah APN alias Yoko (26), yang membobol ruko di Jl Ahmad Yani, Rantauprapat. Kerugian yang diderita korban mencapai Rp 21,5 juta.
“Sementara untuk pelaku pencurian di ruko yang berada Jalan Sudirman, Aek Kanopan, tersangkanya berinisial RH alias TN. Ruko yang dibobolnya ialah ruko yang berfungsi sebagai studio foto,” kata Rusdi.
Untuk kasus perampasan atau penjambretan, satu kasus terjadi di Bilah Hilir. Korbannya adalah seorang ibu rumah tangga, Sumarni (38), yang mengalami kerugian Rp 4,5 juta.
Dua pelakunya, yaitu Ardi (22) dan Fery (26), ditangkap polisi tak lama setelah kejadian. Keduanya ditangkap di Jalan Umum Sei Tampang, Bilah Hilir.
Sementara itu, kasus penjambretan lainnya terjadi di Bilah Hulu, di mana dua pelakunya dibekuk tak lama setelah beraksi.
Dalam kasus ini, Rusdi mengatakan, tugas polisi sangat terbantu oleh keberanian korban yang memutuskan mengejar kedua pelaku.
“Korban tidak tinggal diam setelah dijambret oleh pelaku yang bernama Putra, umur 31 tahun, warga Riau, dan temannya Ucok, umur 29 tahun, warga Pangkatan, namun memutuskan mengejar sambil teriak. Akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan masyarakat dan hampir dihakimi massa,” sebut Rusdi.
Sedangkan untuk kasus curanmor, Rusdi mengatakan pelaku yang ditangkap ialah Andi (41), warga Rantau Utara. Dia mencuri sepeda motor milik Raisa Tambunan saat diparkirkan di Stadion Binaraga Rantau Utara.
Setelah mencuri sepeda motor seharga Rp 19 juta tersebut, Andi menjualnya ke penadah bernama Indra (45) seharga Rp 1,6 juta. Andi ditangkap di rumahnya di Jalan Dahlia Padang Matinggi, Rantau Utara.
Dari pengakuannya, Indra akhirnya juga ditangkap di Sei Raja, Pinang Lombang, Kecamatan Na IX-X, Labura. Sepeda motor milik korban juga diamankan polisi.
Sementara itu, untuk pelaku pencurian kabel milik PT Telkom, Rusdi mengatakan biasanya pencurian kabel seperti ini dilakukan secara berkelompok. Alasannya, kabel yang dicuri merupakan kabel yang tertanam di dalam tanah.
Karena itu diperlukan kerja tim untuk melakukan aksi pencurian ini. Karena itu, polisi masih mengembangkan kasus ini.
“Ini masih terus kita kembangkan. Sampai saat ini ada seorang tersangka yang telah kita tangkap. Sekarang kita sedang memburu kawanannya,” tandas Rusdi.
Sedangkan untuk kasus curanmor, Rusdi mengatakan pelaku yang ditangkap ialah Andi (41), warga Rantau Utara. Dia mencuri sepeda motor milik Raisa Tambunan saat diparkirkan di Stadion Binaraga Rantau Utara.
Setelah mencuri sepeda motor seharga Rp 19 juta tersebut, Andi menjualnya ke penadah bernama Indra (45) seharga Rp 1,6 juta. Andi ditangkap di rumahnya di Jalan Dahlia Padang Matinggi, Rantau Utara.
Dari pengakuannya, Indra akhirnya juga ditangkap di Sei Raja, Pinang Lombang, Kecamatan Na IX-X, Labura. Sepeda motor milik korban juga diamankan polisi.
Sementara itu, untuk pelaku pencurian kabel milik PT Telkom, Rusdi mengatakan biasanya pencurian kabel seperti ini dilakukan secara berkelompok. Alasannya, kabel yang dicuri merupakan kabel yang tertanam di dalam tanah.
Karena itu diperlukan kerja tim untuk melakukan aksi pencurian ini. Karena itu, polisi masih mengembangkan kasus ini.