Erna Esmawati (33), Tersangka yang berperan sebagai perekkrut Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang yang akan diselduupkan ke Malaysia, yang kapalnya tenggelam di perairan Johor, Malaysia, akhir tahun 2021 lalu, dikenakan pasal berlapis oleh pihak kepolisian.
Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri), Kombes Pol Harry Goldenhardt menyebutkan bahwa pelaku dikenakan dua pasal.
“Yang pertama UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdangan Orang (Pasal 4, Pasal 7 dan Pasal 48) dengan ancaman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta,” ujar Harry, Selasa (11/1/2022).
Kemudian, ia juga dikenakan pasal dengan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Pasal 81 dan Pasal 83) dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefry Siagian mengatakan, menurut perlakuan pelaku ia menjalankan aksinya tersebut dengan maksud meneruskan pekerjaan sang suami sebagai perekrut PMI ilegal yang saat ini telah menjadi tahanan.
“Jadi ini pekerjaan suaminya, dulunya suaminya perekrut PMI ilegal dan saat ini sedang dipenjara dalam kasus yang lain yakni penyelundupan PMI Ilegal juga,” imbuhnya.
Ironisnya, pelaku saat ini tengah mengandung anak yang berusia kandungan sekitar 7 bulan. “Tersangka sedang hamil 7 bulan,” pungkas Jefry. (sumber-Batamtoday.com)