Satreskrim Polres Cimahi meringkus lima pelaku pembunuh M Ismail (17), anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) XTC yang jasadnya ditemukan di kebun karet PTPN VIII di Kampung Cipeureudeuy, Desa Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Motif kelima pelaku menghabisi korban karena dendam.
Satu dari lima pelaku yang merupakan anggota geng motor Moonraker, masih di bawah umur. Mereka ditangkap di tempat persembunyian masing-masing, di antaranya, di Kabupaten Garut, Tanjung Priok Jakarta, Cimahi, dan KBB.
Kelima tersangka antara lain, Mohamad Indra Wirasastra alias Wira (18), Rifki Hikmat alias Iki Loy (18), Yuda Agung Firmansyah (21), dan Saka Pratama Erlangga (23). Sedangkan pelaku yang di bawah umur berinisial RPA alias B. Mereka tercatat sebagai warga Kecamatan Cipatat, KBB.
“Para pelaku ini ditangkap kurang dari lima hari usai menghabisi korban atas nama Ismail yang tubuhnya ditemukan di perkebunan PTPN VIII di wilayah Cipatat, Kabupaten Bandung Barat,”kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (11/1/2022).
AKBP Imron menyatakan, para pelaku menghabisi korban pada malam tahun baru dan memang sudah mengincar kelompok korban yang selama ini kerap bermusuhan dengan Moonraker. Para pelaku menyiapkan senjata tajam berupa celurit, golok, dan gongsreng yang disimpan di bawah jok motor.
Saat bertemu di kawasan Cipatat, para pelaku yang menggunakan dua motor berboncengan, menyerang korban. Korban dikejar dan dipepet lalu oleh pelaku. Kemudian korban dibacok di bagian punggung dan perut. Pelaku lain juga ada yang menyabetkan celurit ke bagian leher dan mengayunkan golok ke teman korban yang berhasil selamat.
“Jadi motif para pelaku ini adalah balas dendam. Dalam aksinya para pelaku juga ada yang mengenakan topeng, jadi niatnya sudah ada untuk hunting (memburu) korban,”kata Imron yang didampingi Kasatreskrim AKP Yohannes Redhoi Sigiro sebagaimana melansir dari iNews.
Para pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 365 ayat 4 ancaman penjara maksimal seumur hidup. Sementara barang bukti yang diamankan dua motor yang dipakai pelaku masing-masing Honda Vario dan Yamaha N-Max, senjata tajam jenis gongsreng, celurit, golok, HP dan topeng.