Publik bisa bernafas lega setelah Ferdinand Hutahean ditetapkan tersangka dan ditahan oleh aparat kepolisian. Selain ketegasan polisi terhadap Ferdinand, publik sebenarnya bertanya-tanya tentang penanganan hukum terkait laporan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan pegiat media sosial Denny Siregar.
Polda Metro Jaya yang menerima berkas dari Polda Jabar memastikan akan membuka peluang menindaklanjuti laporan terhadap Denny Siregar.
Pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengatakan, seharusnya polisi segera memeriksa Denny Siregar. Dengan pemeriksaan itu, duduk masalah hukum yang menjerat Denny akan segera jelas.
“Tujuannya untuk membuat terang benderang perkara, memberi kepastian perkara tersebut,”kata Suparji mmelansir dari kepada RMOL, Selasa (11/1).
Suparji menambahkan, publik sampai saat ini menduga Denny tidak segera diperiksa karena terafiliasi sebagai pendukung militan Presiden Jokowi. Dengan kondisi itu, Suparji meminta polisi menindak Denny agar tidak muncul tudingan Polri tebang pilih.
“Semuanya harus diperlakukan sama sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”pungkasnya.
Denny Siregar dilaporkan pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani ke Polresta Tasikmalaya.
Keterangan Polda Jabar, kasus Denny Siregar dengan nomor pelaporan 188 ini sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada pertengahan 2021.
Denny dilaporkan oleh Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani ke Polresta Tasikmalaya pada 2 Juli 2020. Laporan itu didasari unggahan Denny tentang santri melalui akunnya di Facebook.
Denny mengunggah sebuah foto dengan tulisan “ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG”. Unggahan itu menampilkan foto para santri yang bertuliskan kalimat tauhid.
Belakangan terungkap bahwa foto itu menampilkan para santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya yang sedang membaca Alquran.