Satnarkoba Polres Rohil berhasil gagalkan peredaran sabu seberat 5,38 gram di kebun sawit. Senin 10 Januari 2022 sekitar jam 17.00 WIB.
Dalam pengagalan itu, polisi berhasil membekuk seorang pelaku bernama, Dedi Susanto (30) alamat Jalan Nuri Desa Balam Sempurna Kota, Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, saat tengah bertransaksi sabu di area perkebunan daerah Balam Km. 21, Kecamatan Bangko Sempurna,Rohil.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Resnarkoba Polres Rokan Hilir.
“Pengagalan ini setelah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di perkebunan yang tidak jauh dari pemukiman warga ini sering terjadi transaksi sabu-sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Noki Loviko, S.H., M.H. memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan informasi dari masyarakat tersebut,”katanya.
Setelah mendapatkan informasi yang akurat, Tim Opsnal melakukan pengintaian. Dan benar saja, disitu Tim melihat 2 orang lakiālaki dengan gerak gerik mencurigakan diduga melakukan transaksi narkoba.
Melihat 2 orang yang mencurigakan itu, Tim Opsnal melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap keduanya, namun Tim Opsnal hanya berhasil mengamankan 1 pelaku dengan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu.
“Pelaku yang ditangkap ini mengakui sabu ini akan diserahkan kepada temannya yang berhasil melarikan diri tersebut. Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa kekantor Polres Rokan Hilir,”terang Juliandi.