Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 11 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Majelis hakim menyatakan Stepanus Robin terbukti bersalah bersama-sama advokat Maskur Husain menerima uang suap Rp 11,025 miliar dan US$ 36.000 atau total sekitar Rp 11,5 miliar. Suap itu diterima Stepanus dan Maskur dari sejumlah pihak yang berperkara di KPK, termasuk mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.
Menanggapi hasil putusan itu, KPK menyatakan putusan tersebut telah sesuai dengan fakta hukum.
“Majelis hakim juga memutus bagaimana peran-peran para pihak sebagaimana yang dituangkan dalam permohonan JC Terdakwa SRP tersebut sudah sesuai dengan fakta-fakta hukumnya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir dari news.detik.com, Rabu (12/1).
Ali mengatakan KPK mengapresiasi majelis hakim atas vonis tersebut. Hal itu membuktikan Robin memang terbukti bersalah, sesuai dengan tuntutan jaksa.
“KPK mengapresiasi majelis hakim yang telah memutus perkara ini secara independen sesuai tugas dan kewenangannya,” ujar Ali.
“Apa yang telah dipertimbangkan dan diputuskan Majelis Hakim hari ini, bahwa Terdakwa SRP terbukti bersalah, sebagian besar telah sesuai dengan apa yang KPK uraikan dalam uraian surat tuntutan tim jaksa. Sedangkan perbedaannya hanya pada berat-ringannya hukuman saja,” sambungnya.
Selanjutnya, dia mengatakan, jaksa KPK akan menganalisis putusan itu. Hal itu guna untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Setelah putusan ini, tim jaksa tentu akan melakukan analisis atas hasil putusan tersebut guna penyiapan langkah-langkah berikutnya,” katanya.