Berbekal merusak pintu pagar dan mencongkel gembok, pelaku berhasil menggasak uang puluhan juta di Kantor Pos wilayah Brebes. Polisi masih memburu satu pelaku, sedangkan empat pelaku pembobolan brankas milik Kantor Pos di lima wilayah sudah diamankan Polda Jawa Tengah.
“Dari 5 tempat kejadian perkara tersebut, pelaku hanya berhasil membobol 3 tempat diantaranya lokasi kantor Pos Brebes gasak hasil paling besar mencapai Rp90 juta. Sementara 2 lokasi lain pelaku tidak berhasil tetapi sudah melakukan upaya-upaya percobaan. Satu pelaku ER otak pelaku masih dalam pengejaran kami,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro di Semarang, Rabu (12/1).
Pelaku lantas membagi seluruh hasil curian mereka dengan nominal berbeda. “4 pelaku masing-masing mendapat Rp 20 juta. Sementara otak pelaku mendapat hasil Rp 30 juta. Dari hasil itu pelaku dibelikan motor dan emas. Sisanya saat ini sedang kami sita,” ungkapnya.
Dia menyebut pelaku memilih sasaran Kantor Pos karena menganggap tempat tersebut banyak uang dan mudah disatroni. Para pelaku sebelum melancarkan aksi pembobolan telah memetakan di 5 kantor pos Magelang, Brebes, Tegal, Slawi dan Pekalongan.
“Sasaran pelaku penjagaan yang lemah. Ada yang sebagai pengawas situasi, driver mobil dan eksekutor. Disamping target di kantor pos itu, kelompok ini juga beraksi mencuri di Minimarket yang ada di wilayah hukum Polda Jateng,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah melancarkan aksinya sekitar 5 hingga 6 bulan. Pelaku menggunakan mobil sewaan untuk melaksanakan aksi.
“Keempat pelaku direkrut oleh AR. Para sudah memetakan terlebih dahulu kantor pos yang sekiranya aman untuk dibobol,” ujarnya.
Menurutnya, pelaku tidak menggasak paketan yang dikirimkan melalui kantor pos tersebut. Namun, hanya menggasak barang-barang yang ada di kantor itu.
“Pelaku mengambil simplenya hanya mengambil barang-barang yang ada di kantor itu. Kalau barang paketan terjaga karena tempat itu diamankan di kantor itu,” terangnya.
Para pelaku beraksi karena motif ekonomi. Mereka butuh uang tapi kesemua pelaku adalah pengangguran.
“Mereka beranggapan cara singkat dapat uang dengan cara pencurian. Keempat pelaku terancam pasal 363 KUHPidana.Hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya. (sumber-Merdeka.com)