Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Provinsi Riau menerima pelimpahan tersangka Mat Ari alias Anak Jendral (38), dan Heri Mulyono alias Eri Bin Jefri (28) beserta barang bukti dari penyidik Polda Riau, terkait kasus ilegal logging. Kamis (13/1/2022) kemarin.
“Kita terima pelimpahan tersangka beserta barang bukti,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rakhmad Budiman melalui Kepala Seksi Intelijen Isnan Ferdian melansir dari Riauaktual.
Dijelaskan Isnan Ferdian, bahwa Mat Ari alias Anak Jendral merupakan warga Dusun Rumbai Jaya Desa Lubuk Ganung Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Sementara tersangka Heri Mulyono alias Eri Bin Jefri warga jalan Giam Rt.02/Rw.08 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru.
“Kedua tersangka disangka melanggar pasal 83 ayat (1) huruf n UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 angka 13 UU No.11 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 88 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,”ujar Isnan Ferdian.
Dikatakanya, selain itu para tersangka diduga menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 14 November 2021 sekira pukul 17.45 Wib di Desa Langkat Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Selanjutnya, setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti, untuk kepentingan penuntutan dan para tersangka dinyatakan dalam keadaan sehat.
“Para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Bengkalis. Dan terhadap perkara ini Penuntut Umum segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk tahap pembuktian oleh JPU sehingga dapat diputus dan berkekuatan hukum tetap (Inkracht),”pungkas Isnan Ferdian.