Seorang pelaku pencuri kabel jaringan tower beat transceiver station (BTS), berhasil diamankan Polsek Sagulung Polresta Barelang, Rabu (12/1/2022).
Pelaku berinisial JU (37), diamankan di TKP yakni Tower BTS belakang Ruko Batu Aji Center, Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam pada sekira pukul 00.30 WIB.
“Pelaku diamankan bersama jumlah barang bukti kabel di jaringan tower beat transceiver station hasil curian,” ujar Kapolsek Sagulung, Mohammad Darma Ardiyaniki, Kamis (13/01/2022).
Penangkapan berawal padaSenin (10/01/22) sekira pukul 19.00 WIB, pelapor berinisial MA, sebagai salah satu anggota tim yang menangani gangguan pada tower melihat di CCTV ada orang tidak dikenal yang masuk ke area tower sedang mengotak atik kabel jaringan.
Selanjutnya pelapor menginformasikan kepada Pihak Polsek Sagulung sehingga pelaku dapat langsung diamankan beserta barang bukti.
“Setelah dilakukan pengecekan CCTV kembali, ternyata pelaku bukan kali pertama melakukan pencurian namun aksinya sebanyak 2 kali, yakni sebelumnya pada hari Sabtu, 8 Januari 2022 sekira pukul 22.00 WIB, serta Senin 10 Januari 2022 sekira pukul 04.00 WIB dengan modus yang sama,” ujarnya.
Kemudian dilakukan pengecekan di area Tower dan didapati banyak kabel jaringan tower yang hilang. Atas kejadian tersebut, Pemilik Tower BTS yakni PT. HI mengalami kerugian Materiil sebesar Rp 70.500.000.
“Saat beraksi pelaku menggunakan sebo (alat penutup wajah) dan gunting kabel yang sudah dipersiapkan oleh pelaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yakni Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Pidana Maksimal 7 Tahun Penjara.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Batam khasnya wilayah Sagulung untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap lingkungan sekitar
dengan memberdayakan perkembangan teknologi seperti CCTV,” pungkas Kapolsek. (sumber-Batamtoday.com)