Pria paruh baya, FD (54), membunuh tetangganya sendiri, SW (35). Lima tahun buron, pelaku diamankan di tempat persembunyiannya di rumah istri muda. Pembunuhan itu hanya dikarenakan salah paham saat mengobrol di warung kopi.
Pelaku dan korban awalnya asyik mengobrol sambil ngopi di warung di kampungnya di Desal Ibul Besar I, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, 24 Desember 2016. Tiba-tiba keduanya cekcok mulut.
Pertikaian berlanjut hingga ke luar warung dan pelaku mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggangnya. Korban lari menyelamatkan diri dan dapat dikejar pelaku di depan pintu tol Keramasan.
Di sanalah, pelaku menusuk korban di perut kiri yang membuatnya tak sadarkan diri. Korban tewas tak lama dalam perawatan di rumah sakit.
Kanitreskrim Polsek Pemulutan Ipda Zulkarnain Afianata mengungkapkan, pembunuhan dipicu hal sepele, yakni selisih paham. Keduanya merupakan warga satu kampung dan tinggal bertetangga.
“Motifnya karena selisih paham dan berakhir penusukan oleh tersangka,” ungkap Zulkarnain, Kamis (13/1).
Selama kabur, tersangka sering berpindah-pindah tempat persembunyian. Petugas mendapatkan informasi tersangka berada di rumah istri mudanya di Desa Pematang Palas, Banyuasin, dan ditangkap, Rabu (12/1) malam.
“Tersangka awalnya mengelak, dia baru mengaku ketika sudah diperiksa di kantor polisi,” ujarnya.
Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Barang bukti disita sebilah pisau dan hasil visum yang sudah disimpan penyidik.
“Walaupun kejadiannya lima tahun lalu, barang bukti dan saksi masih ada. Segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidang,” pungkasnya. (sumber-Merdeka.com)