Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli UIN Suska Riau berunjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (14/1/2022). Massa mendesak kejaksaan transparan mengusut dugaan korupsi yang terjadi di universitas tersebut.
Massa berunjuk rasa dengan membawa spanduk bertuliskan penanganan korupsi yang dibentangkan di depan Kantor Kejati Riau. Tidak hanya itu, mereka juga membawa kue ulang tahun yang bertuliskan “SELAMAT ULANG TAHUN KASUS DUGAAN KORUPSI 42 UIN SUSKA RIAU TAHUN 2019 vs AUDIT INSPEKTORAT PROV RIAU, ADA APA?.
Ada juga spanduk bertuliskan “SELAMAT ULANG TAHUN KE 2 KASUS KORUPSI 42M UIN SUSKA RIAU KEJAGUNG DIAM KEJATI RIAU MEMBISU”.
Koordinator lapangan, M Athila Aditya meminta Kejati Riau menyelesaikan korupsi yang terjadi di UIN Suska Riau.
“Meminta Kejati Riau menyelesaikan masalah yang terjadi di UIN Suska. Meminta Kejati Riau menetapkan tersangka atas dugaan kasus korupsi senilai Rp42 miliar,”katanya.
Dalam dari itu, massa juga meminta Kejati Riau transparan dalam mengusut kasus tersebut dan menangkap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di UIN Suska yang terlibat, begitu juga stakeholder yang merugikan keuangan negara.
Para pendemo memberikan waktu 1×24 jam untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Jika tidak, massa menyatakan akan melakukan aksi di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Usai berorasi, massa diterima langsung oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Tri Joko. Ia menyebut kasus tersebut masih ditangani oleh kejaksaan dan jaksa masih mencari bukti-bukti kuat untuk menjerat para tersangka.
“Jangan sampai di sidang nanti, ini hanya administrasi dan mereka bisa membuktikan kalau kegiatan itu ada. Memang ini agak sulit karena dari Rp116 miliar anggaran 2019, ternyata Rp42 miliar dianggap tidak sesuai peruntukannya hingga harus ditelurusi,”ujar Tri Joko melansir dari Cakaplah.
Tri Joko mengungkapkan, pihaknya sudah mengumpulkan banyak kwitansi, mengeceknya dan memeriksa saksi-saksi yang diperiksa. Saat ini pemanggilan para pihak masih dilakukan.
“Sampai hari ini kami tidak patah semangat, saya tetap kerja. Kalau dihitung waktu, kita sudah habis sebenarnya tapi kita tetap harus bongkar ini. Kita tidak mau perkara ini berhenti kecuali kita sudah habis semuanya, kita tak punya bukti, tidak punya upaya lagi,” tutur Tri Joko.
Tri Joko meminta kepada pendemo agar tidak khawatir kalau perkara ini dihentikan. Ia memastikan perkara akan ditingkatkan jika ditemukan alat bukti cukup.
“Jika punya bukti kita akan naikkan perkara ini. Terus terang ini masih penyelidikan belum penyidikan. Masih mencari peristiwa pidana, kalau tidak ada ya sulit. Kami meyakini adanya penyimpangan tapi kita tidak bisa menuduh tanpa alat bukti. Jadi sampai sekarang kita masih mencari dan menggali alat bukti apa yang kuat untuk dinaikkan ke penyidikan,” papa Tri Joko.
Setelah mendengar arahan dari Aspidsus Kejati Riau, para mahasiswa pun merasa tenang. Dengan pengawalan kepolisian, mereka membubarkan diri Dengan tertib dan meninggalkan Kantor Kajati Riau.
Kasus itu mencuat setelah Rektor UIN Suska Riau, Prof Akhmad Mujahidin, menyurati semua stafnya pada Ahad (23/2/2020) untuk merapikan Buku Kas Umum (BKU) dan laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2019.
Surat tersebut diketahui bernomor B-0744/Un.04/R/PS.00/02/2020, tertanggal 22 Februari 2020. Surat yang berkop UIN Suska Riau itu, ditandatangani oleh Akhmad Mujahidin. Ada lima orang pegawai UIN yang diduga sebagai penerima surat tersebut.
Dalam surat itu, disebutkan mereka diperintahkan BPK untuk merapikan BKU TA 2019 khusus pada akun 52, 53, dan 57 (selain belanja pegawai akun 51), dan dicocokkan dengan Laporan Pertanggungjawaban keuangannya.
Selain mengirim surat kepada lima stafnya, ternyata Akhmad Mujahidin juga melayangkan undangan kepada puluhan pegawainya untuk hadir pada hari yang sama dengan Dr Suriani dan kawan-kawan. Agendanya menindaklanjuti temuan BPK.
Informasi dihimpun, beberapa belanja yang tidak wajar itu disinyalir untuk urusan pribadi dan keluarga sang rektor. Seperti, pembelian tiket pesawat untuk putri Akhmad Mujahidin senilai Rp1.449.400 pada bulan Mei 2019.
Kemudian, ada pembelian tiket pesawat untuk orangtua Akhmad Mujahidin tujuan Pekanbaru-Surabaya pada Bulan Juli 2019. Ada juga pengeluaran kas untuk biaya pulang kampung rektor ke Malang sebesar Rp10 juta.
Akhmad Mujahidin juga pernah menerbitkan surat tugas untuk istrinya yang bukan pegawai negeri di lingkungan UIN Suska pada acara Pekan Ilmiah Olahraga Seni dan Riset (PIONIR) di Malang tahun 2019. Ada juga proyek yang dimenangkan keluarga sang rektor dan bermasalah.
Pengusutan dugaan korupsi ini sudah dilakukan Kejati Riau sejak 2020 lalu. Awalnya penanganan kasus dipegang oleh Bidang Intelijen Kejati Riau. Sejumlah pejabat di Rektorat UIN Suska Riau sudah dimintai keterangan.
Di antara yang periksa adalah mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan di Rektorat Universitas Negeri (UIN) Suska Riau, Hanifah Fitri, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2019, Dr Suriani.
Pemeriksaan juga dilakukan pada Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK) sekaligus Pejabat Perintah Membayar UIN Suska Riau, Ahmad Supardi, dan Gudri selaku Kepala Pengawas Internal (SPI).
Dari hasilnya, tim Intelijen menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum melanggar peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, perkara dilimpahkan ke Bidang Pidsus untuk ditindaklanjuti.