KPK telah melimpahkan berkas perkara Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin, ke pengadilan. Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin akan segera diadili di kasus dugaan suap jual-beli jabatan.
“Hari ini, Jumat (14/1), tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Puput Tantriana Sari dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” kata Plt juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri dilansir dari Kompas.com, Jumat malam (14/1).
Para terdakwa didakwa dengan dua dakwaan pertama Pasal 12 huruf a Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP atau dakwaan kedua Pasal 11 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Tim jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ungkap Fikri.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 18 ASN Probolinggo yakni, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nurul Huda, Hasan, Sugito, Sahir, Samsuddin dan Sumarto sebagai tersangka.
KPK menduga masing-masing ASN telah menyiapkan Rp 20 juta untuk diserahkan kepada Puput melalui Hasan dengan perantaraan Doddy dan Ridwan agar mereka dipilih sebagai penjabat kepala desa.
Adapun tarif untuk menjadi penjabat kepala desa diduga dipatok sebesar Rp 20 juta ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektar.