Tersangka penendang sesajen di lokasi terdampak erupsi Semeru, Hadfana Firdaus ternyata berprofesi sebagaiĀ guru ngaji ibu-ibu.
Video membuang sesajen yang dibuatnya pun mulanya diunggahnya sendiri pada grup kajian agama yang dikelolanya.
Hal itu diungkapkan pengacara Hadfana, Moh Habib Al Qutbhi usai mendampingi pemeriksaan kliennya di Mapolda Jatim, Surabaya.
“Karena dia juga sebagai ustaz lah. Untuk ngajar TPA dan sebagainya, yang saya ketahui seperti itu,” kata Habib dilansir dari CNN Indonesia, Jumat (14/1).
Habib mengatakan, kliennya itu pada kesehariannya kerap mengisi kajian agama dengan peserta perempuan dewasa.
“Karena dia adalah bisa, punya pemahaman agama yang lebih dari saya, kurang lebih seperti itu, memberikan kajian ke ibu-ibu,” ucapnya.
Lebih lanjut, kata dia, video aksi kliennya di lokasi terdampak Semeru yang ramai mendapat kecaman publik pun mulanya hanya diunggah di grup WhatsApp yang berisi anggota kajian.
Alasannya, Hadfana, hanya ingin mengedukasi anggota grup kajian ya, bahwa sesajen tidak sesuai dengan ajaran agama yang dipercaya mereka.
“Bahwa dia menyebarkan meng-upload ke grup pada kajian ini adalah untuk tujuannya untuk edukasi. Namanya, kajian untuk ibu ibu. Bahwa semacam ini, menurut keterangan dia tidak dibenarkan. Tidak dibenarkan secara agama lah,” ucapnya.
Sebelumnya, Hadfana Firdaus, pelaku penendang sesajen Semeru ditangkap Polda Jatim di Gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul, Kamis (13/1) malam.
Ia lalu digelandang ke Polda Jatim Jumat (14/1). Usai diperiksa selama beberapa jam, Hadfana pun resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka terancam jeratan pasal Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tentang permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.