News24xx.com – Komedian Fico Fachriza sempat menangis saat ditampilkan dalam konferensi pers kasus narkoba yang menjeratnya. Polisi mengungkap alasan Fico menangis di depan awak media itu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan dalam penampilan Fico di depan awak media sebagai tersangka adalah hal yang lumrah. Dia menyebut hal tersebut sesuai prosedur.
“Ditampilkan sebagai tersangka adalah hal yang wajar dan hak penyidik agar masyarakat bisa melihat duduk perkara yang sebenarnya,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (15/1/2022).
Menurut Zulpan, penampilan artis sebagai tersangka kasus narkoba bisa jadi pengingat kepada masyarakat agar tidak melalukan perbuatan serupa.
“Sebagai edukasi hukum untuk tidak ditiru perbuatan yang melanggar hukum tersebut,” jelas Zulpan.
Adapun, Zulpan menjelaskan alasab Fico menangis saat ditampilkan dalam konferensi pers lantaran Fico merasa stres dan menyesali perbuatannya.
“Yang bersangkutan menangis karena sedikit stres atau tertekan serta menyesali perbuatannya yang berdampak panjang bagi dirinya (karier) karena harus mempertanggungjawabkan secara hukum pidana,” ungkapnya.
Sebelumnya, Komedian Fico Fachriza menangis sesugukan dihadapan awak media saat konferensi pers atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis. Fico yang mengenakan celana berwarna hitam dengan menggunakan kemeja oren layaknya tahanan itu awalnya nampak biasa saja saat dihadirkan ke depan awak media.
Namun, belum sepatah kata yang terucap, Fico tiba-tiba saja menangis. Polisi kemudian langsung menggiring Fico untuk kembali masuk.
Diketahui, Fico ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis. Polisi temukan barang bukti tembakau sintetis seberat 1,45 gram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zilpan mengatakan Fico ditangkap di rumahnya di kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat pada 13 Januari 2022 nalam.
“Ditetapkan tersangka terkait dengan penyalahgunaan tindak pidana narkotika ini adalah saudara Fiko Fahriza atau FF. Yang bersangkutan merupakan publik figur terutama berkecimpung di bidang Stand Up Comedy,” ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022).
Zulpan menjelaskan, Fico ditangkap saat hendak berada di rumahnya. Dari situ, petugas mengamankan barang bukti satu bungkus rokok berisii tembakai gorilla
Selain itu, hasil tes urine Fico juga dinyatakan posirif mengkonsumsi narkoba. “Ditemukan satu bungkus rokok dengan berisi barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis seberat 1,45 gram. Kemudian hasil tes urine positif,” jelas Zulpan.
Atas dasar itu, polisi kemudian menetapkan Fico sebagai tersangka. Dia pun kemudian terancam hukuman penjara. “Dipersangkakan melanggar UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Pasal yang dipersangkakan dalam Pasal 112 ayat 1 Subsider Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” bebernya.