News24xx.com – Seorang santri berinisial AJ (14) ditemukan meninggal dunia karena terbakar di rumah tahfdiz Quran An-Nur, Jalan Saar, Kampung Pedurenan, Jatiluhur, Jatiasih, Kota Bekasi, Jumat (13/01/2023) dini hari.
Kapolsek Jatiasih, Kompol Abriansyah Harahap mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi diduga akibat ada kebocoran gas di rumah tahfdiz Quran An-Nur.
“Menurut keterangan petugas pelaksana, kemungkinan kuat kebakaran terjadi karena kebocoran gas yang timbul dari regulator tabung gas atau kompor gas,” ujar Kapolsek Jatiasih, Kompol Abriansyah Harahap dalam keterangan tertulisnya.
Peristiwa tersebut bermula ketika seorang warga mendengar adanya ledakan. Warga itu lalu mengintip melalui jendela. Usai diketahui ada asap, langsung membangunkan warga lainnya, untuk menyimi air ke rumah tahfiz Quran An-Nur.
“Saksi 2 membangunkan keponakannya dan warga lainnya membawa ember yang berisi air dan para santri untuk memadamkan sumber api tersebut,” jelasnya.
Setelah api padam, saksi dan warga langsung mengecek keadaan rumah Tahfidz, dan ditemukan seorang santri meninggal dunia dengan kondisi terbakar.
“Setelah api padam dicek sumber api yang berasal dari dapur rumah tahfidz Qur’an dengan senter, didapati adanya korban meninggal dunia dengan posisi telentang dengan luka bakar seluruh tubuhnya,” bebernya.
19 Orang Santri
Sementara dalam laporannya, rumah Tahfidz Qur’an tersebut berisi 19 orang santri, dan seorang pemilik. “Menurut keterangan saksi 1 (pemilik) rumah Tahfid tersebut berisikan 19 orang, kemudian saksi 1 mengecek santrinya ada 18 orang kurang 1 orang yang berinsial AJ, yang diduga menjadi korban kebakaran,” sambugnya.
Personel kepolisian mendatangi TKP untuk melakukan identifikasi pada pukul 03.45 WIB. Dan membawa barang untuk identifikasi laboratoris berupa sebuah Tabung Gas ukuran 3 Kg, Selang Regator, 1 Buah Kompor Gas 2 Tungku, Abu Arang sisa kebakaran.
Saat ini jenazah sudah diserahkan kepada pihak keluarga untuk di makam kan di TPU Mayangsari kelurahan jatisari kecamatan Jatiasih.
“Pihak keluarga menolak untuk di lakukan autopsi, pernyataan penolakan autopsi terlampir,” pungkasnya.