Tim Opsnal Satresnarkoba menangkap seorang tersangka Pengedar Narkotika jenis Ganja di desa kuak kecamatan kuok.
Pelaku yang diamankan aparat Kepolisian berinsial AA (24) alias DE warga Desa Bukit Melintang Kec. Kuok.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 1 paket diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik bening, dan beberapa barang bukti lainnya yang di gunakan oleh pelaku.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (11/01/2022) sekira pukul 18.00 Wib.Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari Masyarakat terhadap maraknya penyalahgunaan dan transaksi Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja Kering di Desa Kuok Kec Kuok Kab.Kampar.
Menindak Lanjut Laporan tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki dengan gaya mencurigakan berinisial AA (24) alias DE.
Dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket diduga Narkotika JenisGanja kering yang dibungkus dengan plastik bening
Saat diinterogasi, tersangka AA mengakui bahwa 1 paket narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari RI yang tengah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini,
“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Psl 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,”ujarnya.