Nama Kapolrestabes Medan, Kombes (Pol) Riko Sunarko disebut menerima suap dari istri bandar Narkoba.
Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menanggapi soal dugaan suap sebesar Rp 75 juta dari istri bandar narkoba untuk Kombes (Pol) Riko Sunarko. Ia berjanji mengusut kasus dugaan suap itu.
“Yang jelas kalau kaitannya dengan pelanggaran anggota, saya tidak pernah berubah. Kami komit, semuanya akan kami cek, kami periksa,” kata Listyo dikutip dari Youtube Kompas TV, Minggu (16/1).
Listyo menegaskan, jika dugaan suap itu terbukti, maka kasus tersebut akan diproses secara hukum.
“Kalau memang terbukti pasti kami proses,” tambahnya.
Adapun isu dugaan suap itu mulanya muncul dalam sidang terdakwa kasus narkoba Bripka Ricardo di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/1). Dalam sidang agenda keterangan saksi, Ricardo mengaku menerima suap dari istri bandar narkoba sebanyak Rp 300 juta.
Ricardo mengaku membagikan uang itu kepada atasannya. Ricardo menyebut diperintahkan Riko menggunakan uang Rp 75 juta untuk membeli sepeda motor. Motor yang dibeli itu diberikan kepada anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan yang berjasa menggagalkan peredaran ganja.
Sementara itu, Riko membantah terlibat dalam urusan suap itu. Ia menyatakan, pemberian motor kepada prajurit TNI itu tak ada hubungannya dengan uang suap dari istri bandar narkoba tersebut.