Sebanyak 13 perusahaan di Provinsi Riau yang dicabut izin konsesi kawasan hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, melalui Keputusan Menteri LHK Nomor: SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022.
Ke 13 perusahaan tersebut diantaranya, PT Hutani Sola Lestari, PT Bhara Induk, PT Lestari Unggul Makmur, PT Rimba Rokan Perkasa, PT Prima Bangun Sukses, PT National Timber Flores Product, dan PT Rimba Seraya Utama.
Kemudian PT Bukit Raya Pelalawan, PT Rimba Rokan Lestari, PT Perkasa Baru, PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Sari Hijau Mutiara, dan PT Lantabura Mentari Sejahtera.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, Mamun Murod mengakui, memang izin perusahaan yang dicabut itu berada di Riau, dan rata-rata perusahaan tersebut bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri (HTI).
Meski demikian, lanjut Murod, pihaknya hingga saat ini belum menerima dokumen resmi atau pemberitahuan terkait adanya pencabutan izin perusahaan tersebut. Sebab untuk izin HTI tersebut kewenangannya ada pada pemerintah pusat.
“Hingga saat ini kami belum terima salinan pemberitahuan terkait itu, maka saya belum berani memberi keterangan lebih lanjut. Apalagi ini kewenangan kementerian. Jadi kita tunggu sajalah. Nanti kalau sudah ada salinannya, dan jelas apa yang diperintahkan pemerintah pusat, baru kami akan bertindak,”ujarnya melansir dari Cakaplah.