Tiga pemuda di Bogor ditangkap polisi karena diduga memperkosa anak di bawah umur berinisial NR berusia 15 tahun. Dua dari terduga pelaku merupakan mahasiswa.
Kasubsi Penmas Sie Humas Polresta Bogor Kota, Iptu Rachmat Gumilar mengatakan dugaan pemerkosaan itu terjadi di Cimanggu, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, Kamis (6/1).
“Dilakukan oleh 3 tersangka yaitu IM, FMM dan MF terhadap korban NR dengan cara secara bergiliran pelaku mencabuli korban,”kata Rachmat melansir dari Cnnindonesia, Senin (17/1).
Rachmat menyebut pihaknya langsung mengusut kasus ini setelah menerima laporan dari pihak keluarga. Pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti.
“Menangkap ketiga tersangka pada tanggal 9 Januari 2022 di rumah masing-masing tanpa perlawanan dan selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Ketiga terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.