Motif sakit hati karena diminta bekerja menjadi pemicu Kanipah alias Andre (32) membunuh istrinya, Indah Safitri (27). Indah ditemukan tewas bersimbah darah dengan sejumlah luka tusuk di bagian leher dan dada di kamar kosnya di Semarang.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, peristiwa itu terjadi saat Indah yang merupakan karyawan di salah satu konveksi pulang untuk istirahat makan siang. Ia dijemput Kanipah untuk kembali ke indekos mereka.
“Kronologinya ketika korban yang statusnya karyawan di konveksi sedang istirahat isoma. Kembali pulang ke rumah dijemput oleh pelaku. Lalu terjadi cekcok dan keributan di antara keduanya,”kata Irwan di Mapolrestabes Semarang, Senin (17/1).
Ia menjelaskan, cekcok berawal saat korban meminta pelaku mencari pekerjaan karena sudah lama menganggur. Namun, Kanipah menolak lantaran kepalanya pusing dan tak kuat bekerja.
“Oleh istri diarahkan carilah pekerjaan. Dia sampaikan lagi enggak sehat. Kalau enggak sehat ya berobat. Ucapan itu yang membuat Kanipah tersinggung lalu membunuh korban,” jelas dia sebagimana melansir dari Kumparan.
Pelaku yang gelap mata lantas mengambil pisau lipat, ia lalu menusukkan pisau itu ke dada dan leher wanita yang telah dinikahinya selama 8 tahun itu.
“Disuruh cari kerjaan. Sebelumnya istri sering marah sering ngomel,” imbuh Irwan.
Saat dihadirkan dalam jumpa pers, lelaki pengangguran itu tak menampik jika rasa sakit hati diminta bekerja menjadi pemicu ia membunuh Indah. Ia mengaku sempat meminta Indah membunuh dirinya dalam pertengkaran itu.
“Saya bilang aku kan sudah berobat. Nggak sembuh-sembuh, bunuh aja aku, terus bertengkar. Sangat menyesal sekali,” ucap Kanipah.
“Jadi dia yang minta dibunuh, tapi justru dia yang malah membunuh istrinya,” kata Irwan.
Saat ditanya apa penyebab sakit kepala yang ia derita, Kanipah terlihat kebingungan. Ia bahkan tergagap menjawab pertanyaan itu.
“Saya sakit. Kepala pusing terus, pak. Tidak tahu kenapa. Tidak kecelakan, tidak pernah jatuh. Tidak bisa kerja,” ucap Kanipah.
Atas kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 3 UU RI No 23 Tahun 2004 atau Pasal 338 KUHP tentang barangsiapa dengan sengaja melakukan kekerasan dalam Rumah tangga menyebabkan meninggal dunia. Ia terancam hukumannya pidana penjara 15 tahun.