Nama Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko belakangan santer karena diduga menerima suap dari istri bandar narkoba. Namanya diseret-seret dalam persidangan karena ikut menikmati uang haram tersebut meskipun dia sudah membantahnya.
Saat ini, Kombes Riko masih dalam pemeriksaan tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Mabes Polri untuk mengungkap kebenaran suap tersebut.
Siapa Kombes Riko. Sesuai Telegram Kapolri bernomor ST/1337/V/KEP/2020 tertanggal 1 Mei 2020, Kombes Riko ditugaskan menjadi Kapolrestabes Medan. Dia menggantikan Kombes Johnny Eddizon Isir yang dimutasi menjadi Kapolrestabes Surabaya.
Kombes Riko sebelumnya menjabat Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divpropram Polri. Sebelumnya dia juga menjabat sebagai Kabid Profesi Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Selama menjadi Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Riko pernah merekomendasikan pemecatan terhadap 13 polisi bermasalah.
Kebanyakan polisi yang direkomendasi dipecat itu bermasalah terkait narkoba. Kemudian, ketika menjabat Kapolrestabes Medan, Kombes Riko pernah memecat delapan polisi bermasalah. Bahkan Akpol jebolan 1995 itu memimpin langsung upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) delapan personel dari dinas Polri pada Senin, 11 November 2020.
Kasus dugaan suap yang menyeret Kombes Riko memantik perhatian Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Kapolri memastikan bakal mengusut kasus suap yang diduga dilakukan oleh bandar narkoba kepada pejabat di Lingkungan Polrestabes Medan. Jenderal bintang empat itu menegaskan akan memproses hukum anggotanya apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Munculnya nama Kombes Pol Riko Sunarko bermula dari persidangan terdakwa Bripka Rikardo Siahaan dalam kasus pencurian atau penggelapan uang hasil penggeledahan kasus narkotika sebesar Rp650 juta dari rumah terduga bandar Jusuf alias Jus.
Dalam sidang, Bripka Ricardo Siahaan mengatakan uang yang berasal dari Imayanti, istri terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus, sudah dibagi-bagikan ke pejabat Polrestabes Medan. Uang itu diduga dibagi-bagikan ke Kasat Narkoba Polrestabes Medan sebesar Rp150 juta, Kanit Narkoba Polrestabes Medan Rp 40 juta.
Bahkan dalam persidangan, Kombes Pol Riko Sunarko disebut juga menerima aliran uang tersebut. Kombes Pol Riko Sunarko diduga menggunakan sisa uang sebesar Rp75 juta di antaranya untuk membeli sepeda motor sebagai hadiah bagi anggota Koramil 13 Percut Seituan, Peltu Eliyaser.
Dalam kasus ini, lima personel Satnarkoba Polrestabes Medan menjadi terdakwa antara lain, Marjuki Ritonga, Dudi Efni, Matredy Naibaho, Bripka Rikardo Siahaan dan Toto Hartono. Kelimanya didakwa mencuri dan membagi-bagikan uang hasil penggeledahan kasus narkotika sebesar Rp650 juta dari rumah terduga bandar narkoba Jusuf alias Jus.