Pasangan selingkuh, SO (47) dan ER (45), digelandang ke kantor polisi karena melakukan perzinahan. Mereka tinggal bertetangga di Desa Ratu Raden, Kecamatan Lubuk Raja, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Perbuatan keduanya dipergoki anak pelaku laki-laki di gudang bawah rumahnya, Jumat (14/1) malam. Saksi pun teriak sehingga memancing ibunya atau istri pelaku, SH (42) datang menghampiri.
SH pun kaget melihat suami dan tetangganya sedang berduaan di dalam gudang. Keduanya sudah berpakaian setengah telanjang.
Setelah dilakukan kesepakatan, keluarga memutuskan melanjutkan kasus ini secara hukum. Alhasil, pasangan selingkuh itu digiring oleh istri, anak, dan keluarganya, serta didampingi perangkat desa ke kantor polisi.
Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal mengungkapkan, keduanya mengakui telah berselingkuh sejak lama. Mereka biasa melakukannya di rumah tersangka SO, baik saat rumah sepi maupun sedang ada anak dan istrinya.
“Kedua tersangka dipergoki anaknya, mereka diduga berselingkuh di gudang bawah rumah tersangka laki-laki,” kata Mardi, Senin (17/1) kemarin sebagaimana dikutip dari Merdeka.com.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman paling lama sembilan bulan penjara. Barang bukti disita kasur, tikar, bantal, ponsel, dan celana dalam.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan, sejauh ini laporan dilanjutkan,”pungkasnya.