Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat isu-isu yang mempengaruhi terjadinya pelanggaran kebebasan berpendapat.
Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Endang Sri Melani, mengungkapkan ada 44 kasus pelanggaran kebebasan berpendapat.
Dari 44 kasus tersebut, kata dia, lebih dari 50 persen pelanggaran terjadi di ruang digital atau online.
“Dari 44 kasus sepanjang 2020-2021, pelanggaran kebebasan berpendapat paling dominan terjadi pada ruang-ruang pemberian pendapat dan ekspresi di ruang digital dengan presentase 52 persen, ini in line dengan 25 kasus yang ditangani,” kata Melani dikutip dari akun Youtube Komnas HAM, Selasa (18/1).
Melani menjelaskan, lingkup pelanggaran ruang kebebasan berpendapat lainnya adalah pada karya jurnalistik sebesar 19 persen, pendapat di muka umum 17 persen, diskusi ilmiah 10 persen, dan kesaksian di pengadilan dua persen.
Ia juga merinci tindakan pelanggaran kebebasan berpendapat dan berekspresi pada 2021. Rinciannya adalah 12 serangan digital; enam kriminalisasi; tiga intimidasi, ancaman dan teror; tiga penghapusan dan pembatasan penyampaian pendapat di muka umum; dua kekerasan; dan satu pembatasan hak berkumpul dan berorganisasi.
Komnas HAM mengatakan persoalan kebebasan berpendapat dan berekspresi sangat dipengaruhi isu besar yang sedang menjadi perhatian publik. Ada sejumlah topik pembicaraan yang menjadi pemantik tindak pelanggaran kebebasan berpendapat.
Pada 2020, isu yang menjadi pemantik yaitu penanganan COVID-19, omnibus law dan korupsi.
“Di tahun 2021 adalah polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kritik terhadap pejabat negara serta kritik pada kebijakan perusahaan,” ujar Melani.
Kasus yang ditangani Komnas HAM berasal dari dua mekanisme yakni aduan langsung dan monitoring media. Total ada 44 kasus yang 29 berasal dari aduan ke Komnas HAM dan 15 dari monitoring media.
Dengan adanya masalah ini, Komnas HAM meminta adanya upaya restorative justice dalam penyelesaian permasalahan kebebasan berekspresi dan berpendapat.