News24xx.com – Aparat polisi Polres Metro Bekasi Kota meringkus seorang tersangka berinisial FS (46) atas kasus pencabulan terhadap anak berkebutuhan khusus autis berusia 7 tahun di Bekasi.
“Kita berhasil mengamankan tersangka berinsial FS di Bekasi Timur karena melakukan pencabulan terhadap anak berusia 7 tahun yang menderita autis,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki kepada wartawan, Senin sore.
Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 11 Januari 2023 sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam keterangan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki mengungkapkan, korban diajak ke rumah tersangka.
“Ketika itu korban pada awalnya diajak oleh tersangka untuk bermain di kediamannya di Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur. Kemudian setibanya korban di rumah tersangka, tersangka melakukan hal-hal yang dilarang terhadap korban sendiri yaitu dengan dilakukan oral dan sodomi,” jelasnya.
Sementara itu, pelapor merupakan bude korban berinisial S (32), merupakan warga Duren Jaya, Bekasi Timur.
Dalam kasus tersebut, Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa baju, celana dan kartu keluarga.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FS disangka Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. ***