News24xx.com – Polres Metro Bekasi Kota terus mendalami dugaan korban pelecehan seksual lainnya yang dilakukan oleh tersangka FS (46).
FS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap anak autis di Bekasi Timur.
Meski demikian melalui penyelidikannya tersebut, diungkapkan oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki, tersangka FS baru melakukan tindakan pelecehan seksual tersebut sebanyak satu kali.
“Tersangka FS, melakukannya baru pertama kali,” ujar Kombes Hengki, Selasa (10/01/2023).
Kombes Hengki melanjutkan dalam penelusuran, sempat ditanyakan berapa banyak korban yang dilecehkan oleh tersangka FS, namun disebutkan baru satu orang. “Untuk korban sementara satu, sebab tersangka baru melakukan hal ini pertama kali,” jelasnya
Hengki menegaskan kepada masyarakat, apabila ada korban lainnya dari tersangka agar segera melapor ke pihak kepolisian. “Jika ada masyarakat yang anaknya turut menjadi korban dari tersangka, dapat melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota,” tegasnya.
Adapun motif tersangka yang juga merupakan tetangga korban melakukan aksi keji tersebut, karena tidak memiliki penyaluran hasrat seksual setelah isterinya telah meninggal.
“Motifnya menyalurkan hasrat seksual karena Istrinya sudah lama meninggal,” ungkapnya
Adapun korban berinisial A (7) tinggal bersama budenya dikarenakan orang tua korban tengah bekerja diluar negeri.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 11 Januari 2022 lalu. Korban diajak kerumah tersangka, dan disana tersangka melakukan tindakan tidak terpuji terhadap A (7) dengan melakukan oral dan sodomi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FS disangkakan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. ***