Dua orang ditangkap dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, oleh Tim Tarantula Satuan Resnarkoba Polres Tanah Datar.
Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto melalui Kasubbag Humas AKP Desfi Arta menyampaikan, dua tersangka ditangkap kemarin sekira pukul 18.30 WIB di Jorong Kampung Baru Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum.
“Selepas mendapat informasi masyarakat bakal terjadi transaksi di sekitaran lapangan bola kaki Gumarang Batusangkar,tim Tarantula dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama langsung menuju lokasi,” kata Desfi, Selasa (18/1/2022).
Setelah menunggu sekitar setengah jam, tim melihat dua orang target dengan sebuah mobil pikap. Tindak tanduk merekamencurigaka, sehingga tim langsung mengamankan kedua tersangka.
“Kedua pelaku laki-laki bernisial ES, 41 tahun dan NC, 42 tahun. Keduanya merupakan warga Bukit Surungan, Padang Panjang Barat,” ujar Desfi Arta.
Saat penggeledahan, tim mengamankan satu paket sedang sabu-sabu dibungkus plastik bening senilai Rp15 juta, dan satuunit handphone.
Kedua tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk penyelidikan lebih lanjut. Kedua pelaku terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (sumber-Padangkita.com)