Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (DKI Jakarta) menyatakan berkas tersangka kasus video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu (MYD) belum lengkap (P-19). Untuk itu, Kejati DKI meminta penyidik melengkapi berkas kasus tersebut.
“Tim jaksa peneliti meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas perkara sesuai permintaan petunjuk jaksa sebelum dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, Selasa (18/1/2022).
Hal tersebut berdasarkan koordinasi antara jaksa penuntut umum (JPU) Kejati DKI Jakarta dengan penyidik. Anang mengatakan kini Tim JPU sudah mengembalikan berkas perkara ke penyidik Polda Metro Jaya setelah dilakukan penelitian lebih lanjut.
“Berkas yang bersangkutan (Gisella Anastasia) saat ini sedang dilengkapi oleh penyidik. Hasil dari koordinasi penyidik dan JPU,”kata Anang melansir dari Detik.
Sebelumnya, berkas perkara Gisel sudah dilengkapi kembali oleh penyidik Polda Metro Jaya. Kasus video syur itu pun sudah dilimpahkan lagi ke kejaksaan.
“Jadi untuk kasus Gisel kemarin kita, penyidik ya sudah melengkapi berkas perkara sesuai dengan arahan dan petunjuk jaksa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan, di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2021).
Diketahui, Gisel telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini. Selain Gisel, pria lawan main di video syur, Michael Yukinobu Defretes atau Nobu, jadi tersangka.
Polisi menjerat Gisel dan Nobu sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 8 UU 44 tentang pornografi. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pengakuan keduanya, video syur tersebut direkam pada 2017 di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara. Gisel mengaku sempat mengirimkan video syur tersebut kepada Nobu lewat AirDrop iPhone.
Kasus itu mencuat setelah video syur keduanya tersebar di media sosial. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka penyebar masif video syur tersebut berinisial PP dan MN.
Adapun tindak pidana yang disangkakan kepada PP dan MN adalah Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 Pornografi. Keduanya sudah menjalani proses hingga peradilan dan divonis 9 bulan penjara.