Seorang pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil, Redy (40), warga Kavling Famboyan, Sungai Pelenggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, yang lagi-lagi tertangkap lantaran memecahkan kaca mobil dan menggasak harta benda yang ditinggal sebentar oleh pemiliknya,.
Kejahatan pecah kaca mobil bahkan sudah 6 kali dilakoni Redy. Residivis kasus yang sama ini menjual hasil jarahannya untuk mabuk-mabukan, berjudi dan membeli sabu.
Aksi yang keenam kalinya Redy memecahkan kaca mobil yang sedang terparkir di kawasan Marina, Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Jumat (14/1/2022) sekitar pukul 15.30 Wib.
“Apa aja barang berharga yang saya lihat saya ambil, laptop, handphone saya jual untuk main judi sama beli sabu,” kata Pria bertato saat ditangkap Satreskrim Polresta Barelang, Senin (18/1/2022) malam.
Ayah dua anak ini mengaku pernah ditangkap pada tahun 2016 dengan kasus yang sama. Dalam Lapas, ia mengaku pernah melarikan diri dan tertangkap lagi. Setelah menghirup udara segar, aksi pecah kaca menjadi pilihannya lagi karena tidak ada pekerjaan .
Redy mengaku saat beraksi seorang diri. Tidak ada target mobil yang diincarnya melainkan setiap mobil yang terparkir ia intip terlebih dahulu dari liar. Bila ada terlihat benda berharga ataupun tas yang ditinggal dalam mobil langsung diambil setelah memecahkan kacanya. (sumber-Batamtoday.com)