Penetapan Status Penggunaan (PSP) barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara. Dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Meilinda.
Penandatanganan berkas tersebut dilakukan di Ruang Sidang Biro Keuangan dan BMN Setjen Kemendikbudristek RI, Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, Senin (17/01/2022) lalu.
Barang Rampasan Negara itu diserahterimakan dari Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaaan Agung, Elan Suherlan kepada Kepala Biro Keuangan dan BMN Setjen Kemendikbudristek RI di Jakarta.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang Nomor : 43/Pid.Sus PRK/2018/PN.Tpg tanggal 14 Maret 2019 dalam perkara tindak pidana perikanan atas nama Le Van Nhi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kemudian putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor : 46/Pid.Sus PRK/ 2017/PN.Tpg tanggal 14 Maret 2019 dalam perkara tindak pidana perikanan atas nama Vo Van Thong juga telah berkekuatan hukum tetap.
Keduanya telah dimohonkan Penetapan Status Penggunaan oleh Fakultas Kelautan dan Ilmu Perikanan Universitas Padjadjaran Bandung.
Atas permohonan tersebut telah terbit Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 04/KM.6/WKN.03/2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-X-3/C/Kpa.5/01/2022 tanggal 5 Januari 2022 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara atas nama terpidana Le Van Nhi dan atas nama terpidana Vo Van Thong berupa dua unit kapal ikan dengan total nilai satu miliar lima puluh juta rupiah.
Kapus Pemulihan Aset Elan Suherlan dan Kajari Karimun Meilinda menyambut baik Keputusan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung RI terkait Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara tersebut.
Sementara itu, Kepala Biro Keuangan dan BMN Setjen Kemendikbudristek RI juga sangat mengapresiasi upaya penegakan hukum tindak pidana perikanan oleh Kejaksaan khususnya Kejari Karimun.
Sehingga barang milik negara berupa dua unit kapal ikan yang berasal dari barang rampasan tersebut dapat bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan oleh Fakultas Kelautan dan Ilmu Perikanan Universitas Padjadjaran Bandung.
(sumber-Batamtoday.com)