Pengadilan Provinsi Phuket Thailand, membebaskan 28 orang nelayan asal Aceh. Mereka menerima pengampunan kerajaan pada kesempatan ulang tahun Yang Mulia Raja Rama X pada tahun 2021.
Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh, Miftach Tjut Adek mengatakan, para nelayan Aceh ini ditahan sejak April 2021 lalu lantaran melanggar wilayah perairan negara tersebut.
“Informasi yang diterima, pembebasan terhadap 28 nelayan Aceh tersebut disampaikan melalui surat dari kantor Polisi Wichit Phuket Nomor 0023(PK)(13)/307 yang ditujukan kepada KRI Songkhla,” katanya, Selasa (18/1).
Dia menjelaskan, 28 orang nelayan itu merupakan bagian dari Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Motor (KM) Rizki Laot yang ditangkap aparat keamanan laut Thailand di perairan antara pulau Yai dan pulau Phuket di lepas pantai Phang Ngah.
KM Rizki Laot semuanya diawaki 34 orang ABK. Pada saat ditangkap, dua orang nelayan melarikan diri menggunakan boat sekoci. Kedua nelayan yang melarikan diri itu adalah Faizal (17) dan Abdurrahman (20). Di tengah laut, keduanya bertemu dengan nelayan boat pukat dari PPS Kutaraja Banda Aceh.
Kemudian, tutur Miftach, pada 4 Agustus 2021 pengadilan Thailand membebaskan empat orang nelayan dari awak KM Rizki Laot yang masih di bawah umur, yakni; Hidayatullah (17), Muliadi (18), Muslim Maulana (18) dan Jamian (17). Mereka kemudian dideportasi ke Indonesia.
Sementara sisa 28 orang lainnya, pada 6 Agustus 2021 dinyatakan bersalah melanggar hukum terkait penangkapan ikan tanpa izin di wilayah perairan Thailand.
“Namun sekarang, dalam rangka ulang tahun Yang Mulia Raja Rama X, semuanya telah mendapatkan pengampunan kerajaan,” ujar Miftach.
Pihak KRI Songkhla saat ini tengah berkoordinasi dengan unsur terkait dalam rangka pemulangan 28 nelayan tersebut, serta menjadwalkan pembuatan dokumen perjalanan (SPLP) hingga menyiapkan tiket perjalanan ke tanah air.
(sumber-Merdeka.com)