Banyaknya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pelat kendaraan nomor khusus, Polda Metro Jaya akan memperketat permohonan STNK khusus atau rahasia.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pengetatan terhadap penerbitan plat nomor khusus dan rahasia mulai diberlakukan sejak pekan ini.
“Dalam rangka penertiban terhadap STNK khusus dan rahasia, mulai dari minggu ini kami sudah melakukan pengetatan,” kata Sambodo dilansir dari Suara.com, Rabu (19/1).
Sambodo menjelaskan, untuk plat nomor khusus bagi anggota Polri nantinya wajib disertai surat rekomendasi dari Propam dan Intelkam. Sedangkan, plat khusus bagi pegawai di kementerian harus dengan surat rekomendasi dari pejabat eselon satu atau setingkat Direktorat Jenderal (Ditjen).
Hal itu juga berlaku bagi perpanjangan STNK khusus.
“Artinya bagi yang sudah mendapatkan nomor tersebut kemudian habis masa berlakunya ketika akan diperpanjang kami akan ketatkan persyaratan,” jelas Sambodo.
Sehingga tidak semua STNK rahasia atau khusus mendapatkan izin perpanjangan. Apalagi kata Sambodo, massa berlaku STNK khusus atau rahasia hanya satu tahun.
Sebelumnya pelanggar pelat nomor dewa bertambah. Sudah 124 kendaraan berpelat nomor khusus ditilang oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa pihaknya tidak memilah-milih penindakan pelanggaran lalu lintas.
Baik pelat nomor biasa ataupun pelat nomor khusus tetap dilakukan penindakan apabila kedapatan melanggar lalu lintas.
Sambodo mengatakan bahwa sesuai dengan Perkap 3 tahun 2012 tentang penerbitan STNK khusus dan rahasia memang pihaknya diberi kewenangan untuk menerbitkan itu.
Tujuannya adalah untuk menjamin kerahasiaan dan keamanan bagi para pengguna atau pemohon untuk STNK khusus dan STNK rahasia.