Sukar (40), tega mencuri uang adik majikannya yang tersimpan rapi didalam kamar rumah miliknya.
Akibat ulahnya itu, kini Sukar mendekam di sel tahanan Mapolsek Tualang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.
“Pelaku terancam hukuman lima tahun dibui,”kata Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wibawa, didampingi Kanit Reskrim Iptu Adi Susanto, melansir Haluanriau.co, Selasa (18/1).
AKP Alvin menjelaskan, aksi pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut terjadi pada Sabtu (8/1) lalu, yang mana sehari sebelum kejadian berlangsung, korban diterima bekerja dan diberi tempat tinggal oleh abg korban Rudi Hartono (37).
“Sehari setelah bekerja, Sukar mulai melancarkan aksinya dengan memasuki rumah korban yang bersebelahan dengan tempat tinggal yang disediakan majikananya,”ujar Alvin.
Dikesunyian malam itu, sukar berhasil menggondol uang pemilik rumah yang berada di dalam lemari kamar sejumlah Rp 19.300.000, melihat uang sebanyak itu, Sukar pun melarikan diri dari tempat tinggal dan tempat dia bekerja.
Dengan bermodalkan uang sebanyak itu, Sukar membeli satu unit sepeda motor dan berfoya-foya bersama temannya.
Seminggu paska kejadian pencurian tersebut, korban Rudi Hartono baru menyadari kalau uang miliknya telah raib digondol maling, kecurigaanpun mengarah kepada sukar.
Tak terima atas apa yang menimpanya, RH (37) mendatangi Mapolsek Tualang untuk membuat laporan resmi, agar kasus yang ia alami bisa ditindak lanjuti dan pelakunya segera tertangkap.
Tak butuh waktu lama bagi Tim Opsnal Polsek Tualang untuk mengungkap kasus curat tersebut, senin (17/1) lalu Sukar berhasil di amankan petugas.
Kepada polisi, Sukar mengakui semua perbuatannya, dia pun mengaku telah mencuri uang di lemari rumah majikannya sejumlah Rp.19.300.000.
“Saat ini Sukar telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan bersama barang bukti satu unit motor Yamaha Vega-R,” pungkas AKP Alvin.