Tindak pidana penipuan dengan modus mencarikan pekerjaan di PT Saipem Karaimun terhadap para pencari kerja (pencaker), berhasil diungkap Polres Karimun Polda Kepri..
Demikian ungkap Kasi Humas Polres Karimun, Iptu Jordan Manurung, Rabu (19/1/2022) malam.
Dalam rilis tersebut disebutkan laporan polisi nomor : LP-B/95/XII/2021/SPKT/POLRES KARIMUN/Polda Kepri, 7 Desember 2021. Tempat dan waktu kejadian Senin (29/12/2021) sekira pukul 23.00 WIB di Teluk Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun
Modus pelaku dalam melakukan penipuan adalah dengan membuat status WhatsApp
berisi lowongan kerja di PT Saipem. Kemudian, para pencaker yang mendaftar diminta untuk mengirim foto copy ijazah, KTP, Surat Vaksin dan uang Rp 1.600.000.
Pelaku menjanjikan akan berkerja tanggal 6 Desember 2021. Namun hingga sekarang tidak ada kabar untuk berkerja.
Kronologis kejadian yakni pada hari Senin (29/11/2021) sekira pukul 23:00 WIB pelapor mendapatkan informasi dari sosial media bahwasanya ada orang yang menawarkan kerja di PT Saipem. Kemudian pelapor menyuruh orang tuanya untuk menghubungi terlapor.
Selanjutnya orang tua pelapor menemui terlapor untuk memberikan uang sebesar Rp 1.600.000 dan dijanjikan supaya bisa masuk kerja PT Saipem dan kemudian terlapor meminta lagi uang sebesar Rp 200.000 untuk upah terlapor karena sudah membantu.
Pelaku juga membuat grup di WhatsApp untuk menginformasikan jadwal pertemuan di restoran ‘Kampong Kite’ di daerah Coastal Area untuk membahas rencan kerja di PT Saipem.
Keesokan harinya karena tidak ada kepastian sesuai yang dijanjikan oleh pelaku. Akhirnya para pencaker yang menjadi korban penipuan mencari pelaku di rumahnya di daerah Ozon. Di sana mereka menemukan berkas-berkas yang dikasihkan masih ada di rumah pelaku.
Tersangka dalam kasus ini ditetapkan 2 orang, yakni Nety, seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Pamak Kecamatan Tebing dan tersangka lainnya yakni Siti Fadhilah dengan alamat Batu Lipai.
“Kedua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut sudah diamankan pihak Polres Karimun, untuk tersangka Nety diamankan pada Senin (27/12/2021) sekira pukul 14.00 WIB di Pamak. Sedangkan tersangka Siti Fadhilah diamankan di kelurahan Baran Kecamatan Meral, Senin (27/12/2021),” ujar Iptu Jordan Manurung.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka terdiri dari berkas persyaratan para pencaker yang ingin mendapatkan pekerjaan di PT Saipem.
Tindak pidana dan pasal yang disangkakan pada tersangka yakni Tindak Pidana penipuan dan atau turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum, pasal 378 Jo 55 K.U.H Pidana. (sumber-Batamtoday.com)