Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 19 Januari 2022. Dalam operasi senyap itu, lembaga anti rausah itu mengamankan seorang panitera dan pengacara.
Saat ini, panitera dan pengacara yang terjaring sedang menjalani pemeriksaan awal di Surabaya. Rencananya, keduanya bakal dibawa ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut pada hari ini.
“KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1×24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melansir dari iNews. Kamis (20/1/2022).
Selain menangkap panitera dan pengacara, tim juga mengamankan sejumlah uang ratusan juta rupiah. Uang itu diduga barang bukti suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya.
KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT di Surabaya tersebut. KPK berjanji bakal menginformasikan kembali terkait perkembangan OTT pejabat pengadilan di Surabaya ini.