Berkas perkara kasus dugaan penyekapan dan pemerkosaan siswi SMP di Pekanbaru oleh anak anggota DPRD, AR (21), dikembalikan jaksa ke penyidik (P19). Polisi diminta melengkapi berkas perkara.
Demikiaan disampaikan oleh Kasipidum Kejaksaan Negeri Pekanbaru Zulham Pane. Senin (17/1). Dikatakanya berkas dikembalikan untuk segera dilengkapi.
“Berkas P19 atau kita kembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi. Dikembalikan Senin kemarin ke penyidik Polresta,” kata Zulham, Rabu (19/1/2022), seperti dilansir dari detik.
Zulham mengatakan penyidik diberi waktu 14 hari untuk melengkapi berkas perkara yang tidak lengkap. Selanjutnya berkas itu akan diteliti kembali setelah dilengkapi tim penyidik Polresta.
“Ada waktu 14 hari sejak kita kirim untuk dilengkapi. Jaksa kasih petunjuk, lalu itu nanti dilengkapi,”katanya.
Sebelumnya, kasus dugaan penyekapan dan persetubuhan menimpa siswi SMP di Pekanbaru, AS. Ia mengaku disekap dan diperkosa anak anggota Komisi II DPRD Pekanbaru Eri Sumarni, AR.
Setelah menerima laporan, polisi akhirnya menetapkan AR sebagai tersangka dan ditahan pada 3 Desember 2021. Enam belas hari setelah pelaku AR ditahan, kedua orang tua sepakat berdamai pada 19 Desember 2021 di salah satu kafe di Pekanbaru.
Setelah berdamai, pihak keluarga korban mencabut laporan polisi. Ayah korban, A, mendapat uang Rp 80 juta, yang disebut sebagai biaya pendidikan.
Perdamaian kedua pihak sempat menjadi polemik. Hal ini karena kasus penyekapan dan pemerkosaan terhadap anak tidak seharusnya didamaikan ibu pelaku, yang merupakan anggota DPRD Pekanbaru.
Di tengah polemik, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi memastikan kasusnya tetap berjalan walau ada perdamaian. Dia memastikan berkas sudah dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru.
“Dalam kesempatan ini, kami meluruskan bahwa memang telah terjadi perdamaian antara tersangka dan korban. Tapi kasus ini tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata Pria Budi di Mapolresta akhir pekan lalu.