Polisi Israel mengusir satu keluarga Palestina dari rumah mereka di lingkungan Yerusalem Timur, Syekh Jarrah, pada Rabu (19/1). Aparat zionis itu juga menghancurkan tempat tinggal keluarga tersebut.
Sebelumnya terjadi ketegangan selama dua hari setelah kepala keluarga mengancam akan meledakkan rumahnya daripada pindah.
Aparat Israel mengatakan bangunan itu ilegal – klaim yang ditolak pihak keluarga – dan lahan itu dibutuhkan untuk pembangunan sekolah.
Kasus ini telah menarik perhatian internasional. Uni Eropa dan Inggris memperingatkan bahwa penggusuran di wilayah pendudukan adalah ilegal menurut hukum internasional dan telah memicu ketegangan di Yerusalem.
Baik Israel maupun Palestina saling mengklaim kota kuno tersebut.
Israel yang menduduki bagian timur yang sebelumnya dikuasai Yordania pada tahun 1967, dan menguasai seluruhnya pada tahun 1980 lewat langkah yang tidak diakui secara internasional – menganggap seluruh Yerusalem sebagai ibu kotanya.
Sedangkan pemimpin Palestina menginginkan Yerusalem Timur yang merupakan rumah bagi sekitar 350.000 warga Palestina dan 200.000 pemukim Yahudi sebagai ibu kota negara Palestina di masa depan.
Wartawan BBC Yolande Knell di Yerusalem mengatakan ini adalah penggusuran pertama di Sheikh Jarrah sejak 2017.
Namun, tidak seperti kasus-kasus lokal lainnya, penggusuran itu tidak melibatkan pengambilalihan paksa oleh kelompok pemukim Yahudi.
Pemerintah Kota Yerusalem mengatakan rumah Salhiya itu dibangun secara ilegal dalam beberapa tahun terakhir di atas lahan yang diperuntukkan bagi sekolah anak-anak Palestina dengan kebutuhan khusus.