Polsek Bintan Utara Polres Bintan berhasil mengungkap pelaku pembongkaran rumah yang terjadi di Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, akhirnya ditangkap Polisi.
Tersangka, LS (43) ditangkap setelah Polisi mendapat laporan dari korban Fitri (25) pada Kamis (13/1/2022). Di mana, rumah korban di Perumahan Garden View Teluk Sebong dibongkar tersangka dan berhasil membawa barang-barang berharga yang ditaksir mencapai Rp 9 juta.
“Setelah menerima laporan korban, kita lakukan penyelidikan dan hasilnya tersangka berhasil ditangkap,” ungkap Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suharjono didampingi Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Misyamsu Alson, Kamis (20/1/2022).
Lanjut Kapolsek, dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka sudah beraksi beberapa kali. “Tersangka juga melakukan pencurian di rumah Jefri di Desa Sebong Pereh, dengan kerugian mencapai Rp 3 juta dan Deva di Jalan Pasar Baru Lagoi, dengan kerugian sekitar Rp 1 juta,” jelas Kompol Suharjono.
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo BP 2032 JW, 1 unit Hp Redmi, parfum, KTP atas nama Aryaa, 1 tas kecil warna Unggu, jam tangan warna Putih tali Hitam dan kotak, SIM Card, sepatu kain, uang tunai Rp 94.000, power bank, dan sejumlah handphone yang diduga hasil tindak pidana pencurian.
Sementara LS mengakui, uang hasil pencurian itu digunakan untuk biaya hidup keluarganya. “Sebagian untuk minum-minum bersama kawan-kawan,” ujar dia di Mapolsek Bintan Utara.
Tersangka, saat ini sudah ditahan dan dikenakan Pasal 363 ayat (1), (3) dan (5) KUHPidana dengan acaman 7 tahun penjara. (sumber-Batamtoday.com)