Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri), Syafri Harto, akan menjalani sidang perdana pada pekan depan. Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Syafri Harto merupakan terdakwa perkara pencabulan terhadap mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) berinisial L (21). Sidang digelar setelah JPU melimpah berkas perkara ke Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa (18/1/2022).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menetapkan jadwal persidangan pria bergelar doktor itu. “Penetapan sidang (perdana) SH, hari Selasa tanggal 25 Januari 2022,”ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Marvelous, mengutip dari Cakaplah. Kamis (20/1/2022).
Marvelous menjelaskan, sidang perdana mengagendakan pembacaan dakwaan oleh JPU. Ada tujuh JPU yang ditugaskan untuk membuktikan perbuatan terdakwa di persidangan nanti.
Menurut Marvelous, majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru juga telah mengeluarkan penetapan terkait status penahanan terhadap Syafri Harto. Penahanan awal oleh hakim dilakukan selama 30 hari.
“(Status) Penahanan hakim 30 hari ke depan, dimulai dari tanggal 18 Januari hingga 16 Februari 2022,” ungkap pria yang akrab disapa Marvel itu.
Syafri Harto ditahan oleh JPU saat proses tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada Senin (17/1/2022). Jaksa menitipkan penahanannya di Rutan Markas Polda Riau.
Kepala Kejati Riau, Jaja Subagja, mengatakan, Syafri Harto langsung mengajukan penangguhan penahanan kepada JPU tapi ditolak. “Kalau sudah ditahan, tetap ditahan saja,” kata Jaja yang dikonfirmasi usai penahanan Syafri Harto.
Jaja menerangkan, penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 21 KUHAP. Adapun alasan penahanan tersebut, untuk mempermudah proses persidangan, terdakwa dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, serta mengulangi perbuatan tindak pidana.
“Dia (Syafri Harto, red) itu role model bagi dunia pendidikan sehingga dilakukan penahanan. Kita menangani perkara ini secara profesional dan berintegritas,” tegas Jaja.
Di persidangan nanti, Jaja memerintahkan jaksa-jaksa senior sebagai JPU. Ada Asisten Pidana Umum Kejati Riau, Rizal Syah Nyaman, Kepala Kejari Pekanbaru, Teguh Wibowo, “Pak Kajari, Pak Aspidum, Kasi Pidum, jaksa senior juga mengikuti persidangan tersebut,” tegas Jaja.
Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, pada Selasa (16/11/2021). Ia diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali pada Senin (22/11/2021) selama 10 jam dan tidak ditahan.
Penyidik beralasan Syafri Harto tidak ditahan karena kooperatif menjalankan proses hukum, tidak mempersulit penyidik dan ada jaminan dari kuasa hukumnya.
Penyidik menjerat Syafri Harto dengan Pasal 289 KUHPidana dan atau Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHPidana. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara