Untuk menata kembali kawasan wisata Pantai Padang,
Puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan pedagang di kawasan objek wisata tersebut, Kamis (20/1/2022).
Pantauan Langgam.id, penertiban mulai dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB. Penertiban dilakukan terhadap bangunan dan tenda yang didirikan di atas batu pemecah ombak atau batu grip dan sepanjang bibir pantai Padang.
Terlihat, semua yang dibuat para pedagang seperti tangga untuk naik ke batu grip, bangunan untuk latar foto, alas batu grip dan tempat duduk yang dibuat dari kayu dibongkar petugas.
Pembongkaran itu terlihat berjalan aman dan lancar. Juga beberapa warga atau pedagang turut membantu petugas untuk membongkar. Warga juga memindahkan barang mereka yang berada di batu grip dan bibir pantai.
Sebelumnya, Plt Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang, Raju M Chaniago mengatakan, penertiban ini dilakukan untuk menata kembali kawasan wisata Pantai Padang.
“Penataan ini dilakukan untuk mengosongkan sisi barat jalan dari tenda-tenda pedagang, terutama tenda yang didirikan di atas batu grip atau pemecah ombak dan bibir pantai,” ujar Raju.
Penataan itu, kata Raju, juga bertujuan untuk menghindari terjadinya aksi pemalakan atau pungutan liar, pembuang sampah sembarangan, dan perbuatan asusila karena luput dari pantauan.
Raju menyebutkan, penataan itu sudah disosialisasikan sejak t14 Januari 2022, melalui spanduk yang dipasang di beberapa titik di Pantai Padang.
(sumber-Langgam.id)