Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/1). Badan Narkotika Nasional (BNN) menyampaikan jumlah barang bukti sitaan narkotika selama tahun 2021.
BNN menyita 115,1 ton ganja dan 50,5 hektare lahan ganja serta methaphetamine alias sabu 3,316 ton dan ekstasi 191.575 butir.
“BNN RI telah menyita barbuk sebanyak 115,1 ton ganja dan 50,5 hektare lahan ganja. Methaphetamine atau sabu 3,316 ton dan ekstasi 191.575 butir. Serta barbuk berupa heroin, kokain, dan NPS (new psychoactive substances) lainnya,” jelas Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Petrus Reinhard Golose dalam pemaparannya.
Sementara jumlah barang bukti dan aset tindak pidana pencucian uang (TPPU) mencapai senilai Rp108,3 miliar. Berupa uang tunai, uang dalam rekening, serta aset dan barang berharga
“Barbuk dan aset yang disita dari 14 kasus dan 16 orang tersangka TPPU senilai Rp108,3 miliar yang terdiri dari uang tunai, uang dalam rekening dan aset dan barang berharga lainnya,” jelasnya.
Sementara, untuk jaringan narkotika yang diungkap BNN sebanyak 85 sindikat pada tahun 2021. 24 di antaranya merupa jaringan internasional.
“BNN RI berhasil mengungkap 85 jaringan yang terdiri dari 24 jaringan sindikat internasional. Di mana barang bukti narkotika diduga kuat diproduksi di area golden triangle,” kata Petrus.
“Dan 61 jaringan dalam negeri yang beroperasi di seluruh Indonesia dengan kasus yang berhasil diungkap sebanyak 760 kasus dengan tersangka 1.109 orang,” ungkapnya. (sumber-Merdeka.com)