Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil amankan seorang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), Sabtu (8/1/2022)
Pengungkapan itu berawal adanya laporan dari korban insial AIP (48) yang mengaku telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di PT SIR Tebing Tinggi Okura Kecamatan Rumbai Pesisir Pekanbaru, Sabtu (25/12/2021) sekitar pukul 21.30 WIB.
“Benar telah diamankan pelaku curas berinisial SD (28). Pelaku berhasil diamankan di Jalan Alamsyah, Desa Maredan Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak,” kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi melalui Kasat Reskrim, Kompol Andrie Setiawan, Jumat (21/1/2022).
Dijelas Andrie kejadian berawal saat korban AIP hendak pulang kerja dari Perawang menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Vega R New warna merah hitam.
“Datang dari arah belakang korban salah seorang laki-laki yang tidak dikenal langsung memukul kepala, bahu dan tulang rusuk hingga korban terjatuh. Setelah korban terjatuh, pelaku mengambil Handphone merk Vivo y81 warna hitam, dompet serta membawa kabur motor milik Korban,” terang Kompol Andrie melansir dari Riauaktual.
Setelah berhasil mengambil barang-barang milik korban, pelaku langsung meinggalkan korban. Dan motor milik korban disimpan di Kebun Kelapa Sawit PT SIR blok Golf 21 Okura Rumbai Pekanbaru.
“Sabtu (8/1/2022) kami berhasil mengamankan tersangka sedang berada dirumahnya Jalan Alamsyah, Desa Maredan Barat, Kabupaten Siak. Dari hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ungkapnya lagi.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti handphone milik korban.
“Setelah dilakukan pengembangan pelaku mengakui bahwa sepeda motor beserta dompet yg berisikan KTP, SIM dan Kartu ATM milik korban disimpan pelaku di kebun sawit PT SIR Blok Golf 21 Okura Rumbai Pekanbaru,” tutup Andrie.
Atas kejadian tersebut kini tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 (Dua Belas) tahun.