Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Siak melakukan razia dalam rangka mencegah gangguan keamanan dan masuknya barang terlarang ke Rutan Siak.
Razia itu bersifat insidentil yang melibatkan 14 petugas dari kepolisian dan TNI. Razia dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Siak, Tonggo Butar-butar yang dilakukan Kamis (20/1/2021) malam.
“Dari hasil razia yang dilaksanakan kami menemukan sejumlah barang yang memang dilarang masuk ke Rutan, ada 6 unit handphone kecil, 3 unit smartphone juga benda tajam seperti gunting, pisau cutter dan silet,”kata Tonggo melansir dari Cakaplah.
Penggeledahan insidentil itu dilaksanakan secara acak di beberapa blok dan kamar hunian warga binaan.
Dijelaskan Tonggo, razia tersebut dilakukan atas instruksi dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau tentang peningkatan kewaspadaan dan antisipasi gangguan kamtib.
“Yang menjadi atensi kami itu ponsel, karena alat komunikasi itu bisa menjadi pemicu bermulanya semua tindak kejahatan di Rutan, termasuk penyelundupan narkoba. Namun pada razia ini kami tidak menemukan adanya narkoba,” katanya.
Selanjutnya, barang terlarang yang berhasil disita akan dilakukan pendataan dan kemudian dimusnahkan.