Sebanyak empat tersangka terkait kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Pelabuhan Seleko, Kabupaten Cilacap diamankan Petugas Ditpolairud Mabes Polri . Keempat pelaku yakni TDW selaku pemilik PT SHM, HN selaku operasional, MCF selaku administrasi dan keuangan, dan K selaku operasional.
Modus pelaku yakni dengan memberikan uang kepada sopir RP30 juta untuk mendapatkan BBM jenis Bio solar B30 subsidi ke sejumlah SPBU. Dengan mobil modifikasi kendaraan truk, mereka menempatkan tangki di bagian belakang dengan bagian atasnya ditutupi karung-karung serbuk kayu.
“Para pelaku yang berjumlah empat orang berhasil dibekuk, mengingat kerugian negara ditaksir mencapai sebesar Rp49, 95 miliar. Para pelaku membeli secara eceran maksimal Rp500.000 di setiap SPBU yang berbeda-beda di wilayah Cilacap. Itu dilakukan untuk mengelabui petugas, karena membeli dalam batas wajar, sehingga tak mengundang kecurigaan petugas SPBU,” kata Direktur Polairud Mabes Polri Brigen Pol Yasin Kosasih di Semarang, Jumat (21/1).
Mengetahui mobil sudah penuh terisi, sopir berkomunikasi dengan bagian gudang untuk melakukan bongkar BBM jenis Bio Solar B30 bersubsidi. Selanjutnya, Bio Solar B30 ditampung dalam tandon dan tanki duduk yang telah tersedia di gudang kemudian dijual ke konsumen dengan harga BBM industri.
“Sekali menjual menggunakan dua unit truk tangki dengan kapasitas 8 KL, dan 16 KL dengan harga Rp 6.000-Rp 6.100 per liter, dengan sistem pembayaran tunai,” jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor: 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak, bahwa peruntukan konsumen pengguna minyak solar bersubsidi untuk sektor perikanan adalah nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran maksimum 30 GT. Namun, faktanya PT SHM telah melakukan penjualan BBM jenis Bio Solar B30 yang disubsidi pemerintah kepada kapal perikanan GT 172.
“SHM telah menjalankan usaha pembelian BBM jenis Bio Solar B30 yang disubsidi pemerintah dari SPBU dan menjual kepada konsumen sektor perikanan dengan harga keekonomian/industri sejak September 2021 higga Januari 2022, atau selama 5 bulan,” ujarnya.
Kasus itu bermula pada Rabu, 12 Januari 2022 sekira pukul 10.44 WIB. Berdasarkan informasi masyarakat adanya Penyalahgunaan Minyak dan Gas Bumi berupa pembelian BBM bersubsidi jenis Bio Solar B30 yang tidak sesuai peruntukannya di Pelabuhan Seleko, Cilacap.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Subditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri bersama Tim Kapal Patroli KP Anis Macan 4002 melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya satu unit truk tanki biru putih bertuliskan PT Sinar Harapan Mulia kapasitas 8 Kiloliter (KL) Nopol W 9220 UH dan 16 KL Nopol H 8420 DC di Pelabuhan Seleko Cilacap yang sedang melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar B30 ke Kapal KM Maju Abadi 7 GT 172 dengan harga BBM industri.
Tim Subditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menggerebek gudang bongkar muat BBM jenis Bio Solar B30 yang beralamat di Jl Karang Nomor 9 Cilacap dan gudang di wilayah Bergas Lor, Kecamatan Bergas, Semarang yang dioperasionalkan oleh PT Sinar Harapan Mulia.
“Dari hasil pemeriksaan saksi gudang Jalan Karang No 9 Cilacap dan gudang di wilayah Bergas Lor, Kecamaten Bergas, Semarang, diketahui fungsi gudang tersebut sebagai lokasi bongkar muat BBM jenis Bio Solar B30,” jelasnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap satu sindikat jaringan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar/B30 dengan melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa BBM Jenis Bio Solar sebanyak 73,7 KL, dua unit truk tangki milik SHM berkapasitas 16 KL dan 8 KL, 9 unit truk modifikasi, satu unit mobil panther modifikasi, 36 buah penampungan solar berkapasitas 1 KL, dua tangki duduk berkapasitas 8 KL dan 5 KL, empat unit pompa alkon dan BBM jenis B30 sebanyak 73 KL, satu Unit Laptop merk Asus berwarna putih, satu Unit Printer merk Epson L3210, 3 unit Handphone, 3 buah Stempel, dan 3 buah kartu ATM dan Buku Bank.
“Para tersangka dikenakan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak jenis Bio Solar B30 yang disubsidi pemerintah adalah Pasal 55 Undanng-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam paragraf 5 Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam paragraf 5 Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan Pidana Penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 M,” tutup dia.
(sumber-Merdeka.com)