Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan pungli oleh oknum pegawai Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Adapun pungli tersebut diduga telah terjadi selama setahun atau dalam kurun April 2020-April 2021 oleh oknum aparat Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
“Dugaan penekanan untuk tujuan pemerasan/pungli tersebut berupa ancaman tertulis maupun verbal/lisan, tertulis berupa surat peringatan tanpa alasan yang jelas dan verbal berupa ancaman penutupan usaha perusahaan tersebut,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dilansir dari Kompas.com, Senin (24/1).
Ia menjelaskan, oknum tersebut diduga meminta pungli sebesar Rp 5000/Kg terhadap barang kiriman dari luar negeri. Akan tetapi, pihak perusahaan jasa kurir hanya mampu memberikan sebesar Rp 1000 per kilogram.
“Oleh sebab itu usahanya terus mengalami gangguan selama satu tahun, baik verbal maupun tertulis,” papar dia.
Berdasarkan informasi, perusahaan tersebut telah melakukan pembayaran kepada oknum itu. Namun, uang yang dibayarkan dinilai masih di bawah dari yang diharapkan. Sehingga, ujar Boyamin, perusahaan itu diancam akan ditutup usahanya.
Padahal perusahaan tersebut telah berulang kali menjelaskan kondisi keuangan yang sedang sulit karena terpengaruh kondisi Covid-19. Ia menambahkan, oknum yang Bea Cukai yang diduga melakukan pungli adalah seorang pejabat eselon tiga dengan jabatan sejenis kepala bidang.
Selain itu, ada pula VI, oknum pejabat eselon IV dengan jabatan sejenis kepala seksi di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Boyamin mengatakan, oknum itu diduga menghubungi korban dan meminta pertemuan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Untuk menghilangkan jejak, oknum itu diduga meminta agar nomor ponselnya dan staffnya yang terlibat dalam penyerahan uang selama setahun itu diganti karena takut disadap.
“Diduga melalui hubungan telepon terlapor ke pengurus perusahaan, telah meminta pembayaran segera dilaksanakan penyerahan uang dan akhirnya terlaksana penyerahan uang dugaan nominal sekitar Rp 1,7 milyar,” ungkap Boyamin.
Menurut Boyamin, informasi atas adanya dugaan pungli ini telah dilaporkan kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Mahfud MD pada 6 Januari lalu.
Selain itu, MAKI juga telah melaporkan peristiwa ini ke Kejati Banten melalui sarana elektronik dan akun Whatsapp hotline.