Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan beberapa hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.
Jaksa penuntut umum JPU KPK menilai Azis Syamsuddin berbelit-belit dan tindakannya merusak citra DPR.
“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat pada DPR,” tutur jaksa.
“Terdakwa juga tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit dalam persidangan,” sambungnya.
Sementara itu hal yang meringankan tuntutan jaksa pada Azis adalah politisi Partai Golkar itu belum pernah dihukum sebelumnya. Dalam perkara ini Azis dituntut pidana penjara 4 tahun 2 bulan.
Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda senilai Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Dalam pandangan jaksa, Azis juga mesti dijatuhi hukuman pencabutan hak politik.
“Meminta agar pada terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” sebut jaksa.
Adapun Azis bersama Kader Partai Golkar lain, Aliza Gunado diduga memberi suap senilai total Rp 3,6 miliar pada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain.
Jaksa menilai pemberian itu agar Robin dan Maskur mengurus perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah supaya tidak menyeret Azis dan Aliza.
Disisi lain, Azis juga diduga mengenalkan Robin pada pihak juga turut memberikan suap seperti mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.