Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah enam kantor dinas Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan, Maluku. Serangkaian penggeledahan itu berlangsung sejak Kamis (20/1/) hingga Jumat (21/1).
Lima kantor yang digeledah di antaranya, Kantor Dinas Sosial, Kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Kantor Dinas Kesehatan, dan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Buru Selatan.
Selain kantor dinas, KPK juga menggeledah kantor Koperasi dan Usaha Masyarakat, Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Anak, kantor Koperasi dan Usaha Menengah, serta rumah kediaman.
Ali mengatakan dari penggeledahan itu penyidik KPK mengambil bukti berupa dokumen tentang aliran uang dan barang bukti elektronik. Penyidik, kata dia, menduga barang itu akan membantu pembuktian dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Buru Selatan.
“Analisa atas bukti tersebut akan dilakukan, disertai dengan penyitaan sebagai kelengkapan berkas perkara penyidikan,” kata Ali.
KPK menyatakan tengah menyidik dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan 2011-2016. KPK belum mengumumkan tersangka dalam kasus ini. KPK memiliki kebijakan baru, yaitu pengumuman tersangka dilakukan saat penahanan.