Seorang pemuda berinsial DA (20) terpaksa harus berurusan dengan polisi karena aksi pencurian yang dilakukannya kepergok warga dan petugas ronda Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai.
DA diamankan usai seorang warga Alfi Ridho merasa curiga terhadap gerak gerik yang bersangkutan bersama rekannya jongkok di dekat rumahnya, pada Ahad (23/1) sekitar pukul 03.00 WIB.
Alfi Ridho sempat keluar rumah untuk menanyakan apa yang dilakukan kedua pelaku. Dan keduanya mengatakan mereka sedang menunggu temannya.
Merasa curiga, kemudian Alfi Ridho menghubungi petugas ronda yang ketika itu langsung menghampiri pelaku. Namun ketika petugas datang, hanya DA yang didapati dilokasi. Sementara temannya sudah keburu melarikan diri.
Kanit Reskrim Polsek bukti Raya, Iptu Dodi Vivino ketika dikonfirmasi menyebut dari hasil introgasi pelaku mengaku tengah melakukan aksi pencurian dua set scaffolding di PT Cahaya Berlian Arbas Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai yang tak jauh dari rumah saksi Alif Ridho.
“Pelaku yang berhasil diamankan sudah diserahkan petugas ronda ke Polsek. Sementara pelaku satunya lagi berhasil melarikan diri. Korban atas nama Tody Gutandar (42) juga telah membuat laporan. Pelaku terjerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara diatas 3 tahun,”singkatnya sebagaimana dikutip dari Riauaktual.