Dua orang mahasiswa dijebloskan ke dalam sel tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya.
Keduanya disangkakan Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mahasiswa yang tengah belajar disalah satu perguruan tinggi ternama itu terlibat peredaran narkotika.
Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri melalui Kanitreskrim Polsek Bukit Raya Iptu Dodi Vivino, Senin (24/1), menyebut bahwa kedua pelaku terlibat peredaran sejak beberapa bulan terkahir.
“Pengakuannya sudah beraksi sekitar 3 bulan terakhir, hasilnya penjualan dipergunakan untuk keperluan sehari-hari saja,” kata Iptu Dodi Vivino mengutip dari Haluanriau.
Identitas kedua tersangka yakni ANS (22) asal Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), dan tersangka inisial M (22) asal Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Terungkapnya kasus ini, bermula dari informasi yang diterima bahwa adanya peredaran narkotika di wilayah hukum (Wilkum) Bukit Raya. Lalu, tim opsnal melakukan undercover buy pada Jumat (21/1), tepat tengah malam disepakati untuk bertransaksi.
“Pertama kita tangkap tersangka M di depan RM Pak Nurdin Jalan Kaharuddin Nasution, kita sita berupa pil ektasi sebanyak 7 butir,” papar Iptu Dodi Vivino.
Tersangka M diinterogasi ditempat, diakuinya bahwa barang merek Gold Rus dan Double Trouble itu didapati dari salah seorang rekannya, dia hanya mengantar ke calon pembeli.